Minggu, 29 April 2012

PENGERTIAN HADIAH

PENGERTIAN HADIAH SECARA BAHASA DAN ISTILAH
Pertama: Pengertian Hadiah Secara Bahasa

Al-Fayyumi dalam al-Mishbahul Munir berkata, “Hadaytu (aku berikan atau aku hadiahkan) pengantin wanita itu kepada suaminya, maka pengantin wanita itu disebut ‘Hadiyy’ dan ‘Hadiyyah’. Jika dijadikan kalimat pasif maka dikatakan, ‘Hudiyat’ (dia diberikan, dihadiahkan) maka wanita itu disebut ‘Mahdiyyah’. Dan perkataan ‘Ahdaytuha’ (aku menghadiahkannya) dengan alif, adalah bahasanya Qais Ailan. Maka wanita itu disebut ‘Muhdaah’… Sedangkan perkataan ‘Ahdaytu lirrojul’ – juga dengan alif – maknanya aku mengirimkannya kepada dia untuk memuliakan, maka disebut ‘Hadiyyah’ dengan ditasydidkan (huruf “yaa”) bukan yang lain.” [Lihat al-Mishbahul Munir, pada unsur kata Haa-Daa-Yaa]

Kedua: Pengertian Hadiah Menurut Istilah

Adapun definisi hadiah secara istilah adalah, “Pelimpahan kepemilikan ketika masih hidup tanpa ada ganti.” [Lihat al-Mughni 8/239]
Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 15/370 dikatakan, “Hibah, athiyyah, hadiyyah, dan shodaqoh, memiliki kemiripan makna. Semuanya bermakna pelimpahan kepemilikan ketika masih hidup tanpa ada ganti. Dan istilah athiyyah mengandung makna yang mencakup semua istilah tersebut, demikian pula dengan hibah.
Sedangkan shodaqoh dan hadiah memiliki perbedaan makna. Karena Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – mau makan hadiah namun tidak mau makan shodaqoh.”
PEMBAHASAN KEDUA:
DALIL HADIAH DAN HUKUMNYA MENURUT SYARIAT
Pertama: Dalil Hadiah Dalam Syariat
Telah ada penyebutan hadiah dalam al-Qur`an al-Karim dalam surat an-Naml di sela-sela menyampaikan kisah Sulaiman – alaihissalam – bersama Ratu Saba, Bilqis. Sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.” (an-Naml: 35)
Nabi Sulaiman – alaihissalam – enggan menerima hadiah tersebut dan memerintahkan untuk mengembalikannya karena beliau merasa bahwa Ratu Saba mengirimkan hadiah itu untuk membujuk beliau agar pergi menyingkir darinya dan kaumnya. Allah berfirman tentang perkataan Sulaiman,
ارْجِعْ إِلَيْهِمْ فَلَنَأْتِيَنَّهُمْ بِجُنُودٍ لا قِبَلَ لَهُمْ بِهَا وَلَنُخْرِجَنَّهُمْ مِنْهَا أَذِلَّةً وَهُمْ صَاغِرُونَ
Kembalilah kepada mereka sungguh kami akan mendatangi mereka dengan balatentara yang mereka tidak kuasa melawannya, dan pasti kami akan mengusir mereka dari negeri itu (Saba) dengan terhina dan mereka menjadi (tawanan-tawanan) yang hina dina.” (an-Naml: 37)
Dan nampaknya, Nabi Sulaiman – semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada beliau dan kepada Nabi kita – akan menerima hadiah itu jika tidak ada unsur tawar-menawar dan bujuk rayu. Al-Qurthubi dalam tafsirnya (13/132) berkata, “Dahulu Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – menerima hadiah dan memberi pahala atasnya. Begitu pula Sulaiman dan seluruh para Nabi – alaihimussalam –.”
Adapun (dalil dari) sunnah, maka telah banyak nash mutawatir yang menyebutkan hadiah. Di antaranya:

  • Hadits Anas – rodhiyallohu ‘anhu – dalam ash-Shahih, “Bahwa ada seorang perempuan Yahudi yang memberi hadiah kepada Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berupa daging kambing yang beracun.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Hadits Aisyah – rodhiyallohu ‘anha – dalam ash-Shahih juga, “Bahwa Barirah memberi hadiah berupa daging kepada Aisyah.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Dan dari Aisyah – rodhiyallohu ‘anha – berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua tetangga, maka kepada yang manakah aku memberi hadiah? Beliau menjawab, “Kepada yang paling dekat pintunya.” (Riwayat al-Bukhari)

Kedua: Hukum Hadiah

Menurut para ulama hadiah hukumnya mustahab (sunnah, disukai) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (8/239). Dan hukum mustahab ini ditunjukkan oleh sabda beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” [1]
Maka hadiah akan mendatangkan dan menumbuhkan rasa cinta dan kebahagiaan antara orang yang saling memberi hadiah. Al-Qurthubi berkata (13/132), “Hadiah disukai untuk dilakukan. Karena hadiah termasuk perkara yang bisa membuahkan kecintaan dan menghilangkan permusuhan.” Beliau berkata, “Dan di antara keutamaan hadiah dengan disertai ittiba’ (peneladanan) kepada sunnah, bahwa hadiah akan menghilangkan dendam dalam jiwa, dan akan membuahkan bagi orang yang memberi hadiah dan diberi hadiah rasa rindu untuk berjumpa dan duduk bersama pada diri.”
Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (15/367) dikatakan, “Hibah disukai untuk dilakukan, berdasarkan riwayat Aisyah – rodhiyallohu ‘anha – bahwa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.”
Ketiga: Hukum Menerima Hadiah Dari Seorang Musyrik
Para ulama telah berselisih tentang hukum menerima hadiah dari seorang musyrik untuk seorang muslim, menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: bolehnya menerima hadiah dari seorang musyrik. Mereka berdalil dengan dalil yang banyak, di antaranya:

  1. Hadits Anas yang shahih, “Bahwa ada seorang perempuan Yahudi yang memberi hadiah kepada Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berupa daging kambing yang beracun.” Muttafaq ‘alaih.
  2. Dan al-Bukhari dalam ash-Shahih meriwayatkan dari Abu Humaid, “Dan Raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – seekor bighal putih dan menutupinya dengan kain bergaris…”
  3. Al-Bukhari dan Muslim mengeluarkan hadits dari Abdurrahman bin Abi Bakr – rodhiyallohu ‘anhuma –, “Dahulu kami bersama Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berjumlah seratus tiga puluh orang. Lalu Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Apakah di antara kalian ada yang membawa makanan?” Maka ternyata ada seorang yang membawa satu sha’ makanan atau semisalnya, lalu dibuatlah adonan. Kemudian datang seorang musyrik yang tinggi dan berambut kusut membawa seekor kambing. Lalu Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Apakah dijual ataukah athiyyah (untuk diberikan)?” atau beliau bersabda, “ataukah hibah?” Orang itu berkata, tidak, ini dijual…” sampai seterusnya hadits.

Sisi pendalilan:

Sabda beliau, “Apakah dijual ataukah athiyyah?” dalam lafazh lain “ataukah hibah?” ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari seorang musyrik, karena hadiah satu kedudukan dengan hibah dan athiyyah. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (1/122) berkata, “al-Muqauqis, raja Iskandariah memberikan hadiah kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – Mariah dan dua orang saudara perempuannya, Sirin dan Qaisara. Lalu beliau menjadikan Mariah sebagai selir dan menghibahkan Sirin kepada Hassan bin Tsabit. Dia juga menghadiahkan kepada beliau budak wanita lain bersama dengan seribu mitsqal emas dan yang lain.” Selesai perkataan beliau secara ringkas.

Pendapat kedua: tidak bolehnya menerima hadiah seorang musyrik.
Mereka berdalil dengan hadits Iyadh bin Himar – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa dia menghadiahkan kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sebuah hadiah atau seekor onta. Maka Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Apakah engkau telah masuk Islam?” dia berkata, tidak. Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,
إِنِّي نُهِيْتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ
“Sesungguhnya aku dilarang (menerima) pemberian orang-orang musyrik.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan dia menshahihkannya.
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (6/4), “Dalam permasalahan ini ada riwayat dari Abdurrahman bin Ka’b bin Malik, pada riwayatnya Musa bin Aqabah dalam al-Maghazi, bahwa Amir bin Malik yang dijuluki si jago tombak, datang kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – ketika dia masih musyrik lalu memberi hadiah kepada beliau. Maka Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menerima hadiah dari seorang musyrik.”
Al-Hafizh dalam al-Fath (5/273) berkata, “Hadits ini para perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, hanya saja sanadnya mursal. Dan sebagian ulama memaushulkan hadits ini dari Zuhri tapi tidak shahih.” Selesai perkataan beliau.
Aku katakan, asy-Syaukani menukil dari al-Khatthabi yang nashnya sebagai berikut:
“Ada dua sisi (alasan) kenapa hadiah dari Iyadh ini ditolak: Pertama, karena untuk membuatnya marah dengan ditolaknya hadiah itu sehingga diapun marah karenanya lalu hal itu akan mendorongnya untuk memeluk agama Islam. (Alasan) yang lain, karena hadiah memiliki tempat dalam hati, dan telah diriwayatkan suatu hadits, “hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” Dan tidak boleh bagi beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – memiliki kecondongan hati kepada seorang musyrik. Maka beliau pun menolak hadiah tersebut untuk mematahkan sebab kecendongan hati.”
Aku katakan, di hadapan dalil-dalil yang nampak bertentangan ini, sebagian ulama telah menempuh jalan jamak (memadukan antara dalil-dalil yang nampak bertentangan –pent) dan sebagian ulama lain menempuh jalan naskh (menjadikan dalil yang datang belakangan di antara dalil-dalil yang bertentangan itu sebagai dalil yang menghapus hukum dalil lainnya –pent). Mereka mengatakan, dalil-dalil yang membolehkan menghapus hukum dalil-dalil yang melarang. Dan berikut ini penjelasannya:
Ibnu Hajar (5/273) berkata, “Ath-Thabari menjamak antara dalil-dalil itu – yaitu yang membolehkan dan yang melarang – bahwa penolakan hadiah itu berkenaan dengan hadiah yang khusus diberikan kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –. Sedangkan penerimaan hadiah berkenaan dengan hadiah yang diberikan kepada kaum muslimin. Namun sisi pemaduan seperti ini harus diteliti kembali, karena di antara berbagai dalil yang membolehkan, ada dalil yang menyebutkan hadiah itu diberikan khusus kepada beliau. Ulama lain memadukannya dengan penjelasan bahwa penolakan itu berkaitan dengan orang musyrik yang bermaksud untuk menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas dengan hadiah itu. Sedangkan penerimaan itu berkaitan dengan orang musyrik yang diharapkan bisa tertarik hatinya untuk masuk Islam. Dan cara pemaduan seperti ini lebih kuat dari pada cara yang pertama. Ada juga yang mengatakan, penerimaan hadiah itu jika pemberi hadiah adalah ahlul kitab, dan penolakan hadiah jika pemberi hadiah itu adalah penyembah berhala. Ada juga yang berpendapat bahwa penolakan itu berlaku bagi selain beliau dari kalangan para penguasa, dan bahwa hal itu merupakan kekhususannya. Ulama lain ada yang mengklaim terhapusnya hukum penolakan hadiah dengan hadits-hadis tentang penerimaan hadiah. Yang lain mengklaim sebaliknya. Tiga jawaban ini adalah jawaban-jawaban yang lemah, karena naskh (penghapusan hukum dari suatu dalil –pent) tidak bisa ditetapkan dengan kemungkinan-kemungkinan atau dengan pengkhususan.” Selesai.
Aku katakan, klaim adanya naskh yang ditolak oleh Ibnu Hajar – rohimahulloh – ini telah ditetapkan oleh ulama lain seperti Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (9/159) yang mengatakan, “Jika ada yang bertanya, bagaimana menurutmu dengan hadits yang Anda riwayatkan dari jalan Ibnu Syikhir dari Iyadh bin Himar bahwa dia memberi suatu hadiah kepada Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – lalu beliau bersabda, “apakah engkau telah masuk Islam?” aku (Iyadh) berkata, belum. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya aku dilarang (menerima) pemberian orang-orang musyrik.” Juga dari jalan al-Husain dari Iyadh bin Himar hadits yang semisalnya. Dan dia berkata, beliau enggan menerimanya. Al-Hasan berkata, ‘zabdul musyrikin’ maknanya adalah pemberian dari mereka.
Maka kita jawab, hadits ini mansukh dengan riwayat hadits dari Abu Humaid yang telah kami sebutkan. Karena riwayat ini (riwayat dari Abu Humaid –pent) terjadi ketika peristiwa perang Tabuk sedangkan masuk Islamnya Iyadh adalah sebelum Tabuk. Dan taufik hanyalah dari Allah.”
Kami katakan, demikian pula yang berpendapat adanya naskh adalah al-Imam al-Khatthabi – rohimahulloh – dalam ta’liqnya terhadap Sunan Abi Daud. Lihat Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq – rohimahulloh – (3/537).
Bersambung………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar